PILARBERITA.ID, SULUT – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Louis Schramm, memberikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2026 pada Sabtu, 20/12/25.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat yang mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulut.
Louis Schramm secara tegas mengingatkan seluruh pengusaha dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Louis menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pengupahan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi IV DPRD Sulut berkomitmen untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Louis juga mendorong para pekerja agar berani melaporkan perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan kepada instansi berwenang, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi secara maksimal.
Diketahui, penetapan UMP Sulut 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan aturan tersebut mewajibkan setiap Gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan