PILARBERITA.ID, SULUT – Dalam rangka penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW), pimpinan dan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendampingi Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, pada Kamis, 19/02/26.

Penyerahan Persub Ranperda RTRW ini menjadi tahapan strategis dalam proses penataan ruang wilayah Provinsi Sulut agar selaras dengan kebijakan nasional.

Kehadiran pimpinan dan perwakilan DPRD Sulut menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif daerah dalam memastikan dokumen perencanaan tata ruang disusun secara komprehensif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa Persub Ranperda RTRW merupakan dasar penting untuk melanjutkan proses pembahasan hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

Dengan dukungan penuh DPRD Provinsi Sulut serta sinergi bersama Kementerian ATR/BPN RI, diharapkan RTRW yang ditetapkan nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang tertib ruang, mendorong investasi, dan menjaga kelestarian lingkungan di bumi Nyiur Melambai.