PILARBERITA.ID, SULUT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Henry Walukow, menyampaikan bahwa pembahasan RTRW telah rampung di tingkat pansus, dan dokumen RTRW tersebut dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi dalam rapat Paripurna DPRD pada Selasa 24/02/26.

Saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat finalisasi dan penyampaian akhir fraksi, Henry Walukow menegaskan bahwa Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki kompas yang jelas dalam pengaturan perizinan pembangunan.

Menurutnya, seluruh parameter perizinan mengacu pada RTRW, sehingga memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan daerah.

Henry juga menyampaikan rasa syukur karena pembahasan RTRW bersama pihak eksekutif pengusul telah selesai dengan baik.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa RTRW akan berlaku selama 20 tahun ke depan, termasuk pengaturan kawasan perlindungan di wilayah Sulut, tetapi meski demikian, ia menegaskan dokumen tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi secara berkala.

“Tidak menutup kemungkinan dalam kurun waktu lima tahun akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah, agar RTRW tetap relevan dan berkelanjutan” ucap Walukow.