PILARBERITA.ID, SULUT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang berada di kawasan konsesi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa, 02/06/26.

Rapat yang telah beberapa kali dilaksanakan itu turut dihadiri Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, bersama Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan.

Hadir pula dalam RDP Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, serta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Ringgo Radetyo dan perwakilan dari sejumlah masyarakat terkait.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian yakni pemblokiran jalan, tuntutan ganti untung atas lahan warga yang terdampak aktivitas perusahaan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas Jalan Nasional Girian-Likupang.

Pemblokiran jalan terjadi karena belum tercapainya kesepakatan terkait nilai ganti untung yang ditawarkan perusahaan kepada warga.

Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar akses jalan dibuka kembali sembari proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat terus dilakukan untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sementara itu, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan warga terkait pembahasan ganti untung lahan.

Menurutnya, perusahaan telah menawarkan nilai yang berada di atas hasil appraisal, namun masih terdapat perbedaan dengan tuntutan warga.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan perbaikan jalan eksisting yang berstatus jalan nasional sambil menunggu proses legalitas tukar guling jalan.

Di sisi lain, Kasatker BPJN Sulut Ringgo Radetyo menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait rencana tukar guling tersebut.

Ringgo menegaskan, siap melakukan pendampingan agar pekerjaan perbaikan jalan memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang berlaku.