PILARBERITA.ID, SULUT – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan sejumlah perwakilan dealer kendaraan bermotor, di ruang rapat Komisi II, Selasa 3/2/2026.
Rapat tersebut membahas tingginya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta permohonan perpanjangan relaksasi diskon opsen pajak kendaraan pada tahun 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh, didampingi Koordinator Komisi II dr Michaela Elsiana Paruntu dan Wakil Ketua Komisi II Pricylia Rondo, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulut, yakni Angelia Wenas, Jeane Laluyan, Eldo Wongkar, Seska Budiman, Ruslan Gani, dan Normans Luntungan.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha kendaraan bermotor menyampaikan kondisi pasar otomotif yang dinilai memprihatinkan.
Mereka mengungkapkan terjadinya penurunan signifikan penjualan kendaraan sepanjang Januari 2026, yang diduga kuat dipicu oleh tingginya beban pajak kendaraan baru sehingga memberatkan konsumen.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat disebut cenderung menunda pembelian kendaraan, yang berdampak langsung pada perlambatan perputaran ekonomi sektor otomotif di Sulut.
Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried Sondakh, menjelaskan bahwa pada periode 2024–2025 harga kendaraan relatif stabil karena adanya relaksasi pajak hingga 41 persen melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Namun, memasuki tahun 2026, kebijakan opsen pajak sebesar 66 persen mulai diberlakukan tanpa adanya edaran relaksasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami harus mencari titik keseimbangan. Pajak memang sumber pendapatan daerah, tapi jika tarifnya justru mematikan pasar, maka skema relaksasi adalah keharusan,” pungkas Sondakh.

Tinggalkan Balasan