‎PILARBERITA.ID, SULUT – Saat menjalankan tugasnya pada 13/5/26, tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush yang diduga telah menunggak pembayaran selama kurang lebih delapan bulan.

‎‎Kendaraan tersebut ditemukan di area parkiran Jalan Pierre Tendean, Kota Manado, tepatnya di kawasan Golden Swalayan. ‎‎

Tim lapangan kemudian mendatangi pihak yang berada di lokasi untuk melakukan komunikasi secara baik-baik sebelum kendaraan dibawa. ‎‎

Saat dilakukan pengecekan, kendaraan yang seharusnya menggunakan nomor polisi DB 1526 FP, setelah diperiksa lebih lanjut diketahui nomor polisi asli kendaraan tersebut telah diganti dengan nomor polisi DB 1956 MY.‎‎

Dalam pertemuan tersebut, seorang perempuan bernama Cindy mengaku kendaraan itu dibeli seharga Rp68 juta dari salah satu oknum polisi. ‎‎

Namun keterangan tersebut dinilai berbeda dengan fakta yang diperoleh di lapangan maupun data kontrak pembiayaan kendaraan. ‎‎

Berdasarkan dokumen kontrak, mobil Toyota Rush tersebut masih terdaftar atas nama Yopi Anapu.‎‎

Permasalahan kemudian dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. ‎‎

Dalam mediasi itu, Yopi Anapu menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah hilang saat direntalkan dan akhirnya ditemukan kembali di Kota Palu. ‎‎

Sebagai pihak eksekutorial jaminan fidusia, mereka mempertanyakan alasan tidak dibuatnya laporan polisi ketika kendaraan hilang serta mengapa pihak finance tidak diberitahukan. ‎‎

Menanggapi hal tersebut, Yopi Anapu mengaku tidak mau membuat laporan polisi karena merasa mampu mencari sendiri kendaraan yang hilang tersebut.

‎‎Karena tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, kendaraan tersebut akhirnya dititipkan di kantor Polresta Manado dengan agenda mediasi lanjutan pada Sabtu, 16 Mei 2026.

‎‎Namun saat hari mediasi tiba, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak lagi berada di kantor polisi meskipun belum ada kesepakatan dari kedua pihak. ‎‎

Pihak terkait berharap Polda Sulut dan Polresta Manado dapat menindaklanjuti persoalan ini secara tegas karena diduga mengandung unsur penipuan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Fidusia, serta Undang-Undang ITE.