PILARBERITA.ID, SULUT – Saat menjalankan tugasnya pada 13/5/26, tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush yang diduga telah menunggak pembayaran selama kurang lebih delapan bulan.
Kendaraan tersebut ditemukan di area parkiran Jalan Pierre Tendean, Kota Manado, tepatnya di kawasan Golden Swalayan.
Tim lapangan kemudian mendatangi pihak yang berada di lokasi untuk melakukan komunikasi secara baik-baik sebelum kendaraan dibawa.

Saat dilakukan pengecekan, kendaraan yang seharusnya menggunakan nomor polisi DB 1526 FP, setelah diperiksa lebih lanjut diketahui nomor polisi asli kendaraan tersebut telah diganti dengan nomor polisi DB 1956 MY.
Dalam pertemuan tersebut, seorang perempuan bernama Cindy mengaku kendaraan itu dibeli seharga Rp68 juta dari salah satu oknum polisi.
Namun keterangan tersebut dinilai berbeda dengan fakta yang diperoleh di lapangan maupun data kontrak pembiayaan kendaraan.
Berdasarkan dokumen kontrak, mobil Toyota Rush tersebut masih terdaftar atas nama Yopi Anapu.
Permasalahan kemudian dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, Yopi Anapu menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah hilang saat direntalkan dan akhirnya ditemukan kembali di Kota Palu.
Sebagai pihak eksekutorial jaminan fidusia, mereka mempertanyakan alasan tidak dibuatnya laporan polisi ketika kendaraan hilang serta mengapa pihak finance tidak diberitahukan.
Menanggapi hal tersebut, Yopi Anapu mengaku tidak mau membuat laporan polisi karena merasa mampu mencari sendiri kendaraan yang hilang tersebut.
Karena tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, kendaraan tersebut akhirnya dititipkan di kantor Polresta Manado dengan agenda mediasi lanjutan pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Namun saat hari mediasi tiba, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak lagi berada di kantor polisi meskipun belum ada kesepakatan dari kedua pihak.
Pihak terkait berharap Polda Sulut dan Polresta Manado dapat menindaklanjuti persoalan ini secara tegas karena diduga mengandung unsur penipuan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Fidusia, serta Undang-Undang ITE.

Tinggalkan Balasan