MANADO,PilarBerita.com— Kuasa hukum mantan pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Franklin Montolalu, memberikan penjelasan terkait penetapan kliennya, Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurutnya, Joy Oroh menjabat sebagai penjabat bupati pada saat terjadinya bencana erupsi Gunung Ruang dan masa jabatannya hanya berlangsung hingga 31 Januari, yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan.
Franklin menjelaskan bahwa perkara yang saat ini dipersoalkan berkaitan dengan dana stimulan, yakni dana perangsang yang diberikan langsung kepada masyarakat terdampak dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang.
“Dana itu diberikan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya dengan menilai tidak terdapat perbuatan materiil yang secara langsung berhubungan dengan akibat yang dilarang dalam hukum pidana korupsi.
Menurutnya, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait konsep delik dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara menjadi unsur penting dalam delik materil.
Dalam kasus ini, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar yang menjadi dasar analisis penyidik.
“Yang kami pahami, jaksa melihat adanya akibat yang dilarang sehingga perkara ini dianggap telah memenuhi unsur peristiwa pidana,” jelasnya.
Franklin juga menyinggung penggunaan teori kausalitas dalam perkara ini, yakni teori conditio sine qua non dan adequate causation.
Menurutnya, dalam teori conditio sine qua non, suatu peristiwa dianggap sebagai sebab apabila penghilangan satu faktor membuat akibat tidak terjadi. Namun ia mempertanyakan apakah tindakan kliennya memiliki hubungan yang cukup kuat dengan kerugian negara yang dimaksud.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penyaluran dana terdapat faktor lain di luar kewenangan Joy Oroh, termasuk keterlambatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penetapan petunjuk teknis (juknis).
“Penundaan bukan dari Joy sendiri, tetapi dari BNPB pusat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatan Joy Oroh, juknis belum ditandatangani karena masih dalam proses koreksi di tingkat pusat. Bahkan, juknis baru rampung setelah masa jabatan Joy berakhir.
Selain itu, ia menyoroti adanya perubahan mekanisme dari skema by name by address menjadi melibatkan pihak ketiga, yang menurutnya berada di luar kewenangan kliennya.
“Joy hanya menjalankan perintah peraturan dan menandatangani sesuai prosedur. Tidak ada keuntungan pribadi maupun bonus,” tegasnya.
Franklin juga menyebut adanya tiga periode kepemimpinan dalam proses penanganan dana tersebut, yakni masa Joy Oroh, pejabat pelaksana harian (sekda), dan bupati definitif saat ini.
Ia berpendapat bahwa terdapat peristiwa lain yang mengintervensi proses penyaluran, sehingga menurutnya memutus rantai kausalitas dari tindakan awal kliennya terhadap akibat yang dituduhkan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan akan terus menguji dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami akan melihat secara hukum apakah ada hubungan yang cukup kuat antara tindakan klien kami dengan kerugian negara yang disebutkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan