PILARBERITA.ID, SULUT – Sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mulai 1 April 2026 Sekretariat DPRD Sulut resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintahan daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur.
Dalam penerapannya, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Sulut diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Rabu dan Kamis, sementara pada hari kerja lainnya aktivitas tetap dilakukan seperti biasa di kantor.
Pengaturan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama.
Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen menegaskan bahwa, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong efisiensi kerja di lingkungan birokrasi.
Ia juga memastikan bahwa seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, serta tetap terpantau melalui sistem kerja yang telah disiapkan.

Tinggalkan Balasan