PILARBERITA.ID, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan dan Ranperda Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, 29/12/25.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat payung hukum pembangunan daerah, khususnya di bidang kepemudaan serta pengelolaan pajak daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene serta turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini mencerminkan sinergi dalam proses penetapan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Rapat diawali dengan doa sebagai bentuk harapan agar seluruh proses berjalan lancar dan membawa manfaat bagi daerah, dan selanjutnya, Anggota DPRD Sulut Eldo Wongkar dan Louis Schramm membacakan susunan Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Pajak Daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Gubernur menegaskan bahwa Perda Kepemudaan diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi generasi muda Sulut, sementara Perda Pajak Daerah menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan untuk Sulut yang lebih maju.