PILARBERITA.ID, SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana memasuki tahap finalisasi di DPRD Sulawesi Utara.
Tahap akhir pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat resmi untuk mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Jumat (14/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana, Royke Roring, didampingi Sekretaris Pansus Paula Runtuwene, serta anggota Pansus Vionita Kuera, Louis Carl Schramm, Pierre Makisanti, dan Amir Liputo.
Turut hadir Koordinator Pansus, sekaligus Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena proses penyusunan Ranperda dapat berjalan baik hingga tahap akhir.
“Saya ingat persis waktu kita mengunjungi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ada satu pemaparan yang disampaikan deputi, dan mudah-mudahan ini bisa terakomodir dalam Ranperda ini, karena fokus penanggulangan bencana di Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana merespons ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Andi Silangen.
Ia kemudian menjelaskan mengenai konsep biaya ketidaktahuan dan biaya besar yang timbul akibat kelalaian atau kurangnya antisipasi terhadap risiko bencana.
“Setiap tahun, biaya ini bisa menyerap hingga 60 triliun. Artinya, setiap bulan ada satu triliun lebih yang hilang. Deputi BNPB menekankan hal ini kepada pemerintah provinsi. Misalnya banjir di Tondano—itu tidak hanya dilihat pada kejadian saat itu, tetapi juga dari peristiwa-peristiwa sebelumnya,” jelasnya.
Andi menekankan pentingnya melihat dampak dan pola bencana dalam jangka panjang, bahkan hingga 20 tahun ke depan, agar dapat diantisipasi dengan lebih baik.
“Saya hanya mengingatkan, dan tentu berterima kasih kepada teman-teman Pansus yang bekerja dengan semangat luar biasa hingga Ranperda ini sampai pada tahapan akhir. Setelah ini, Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses final,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima Ranperda Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan demikian, aturan ini selangkah lagi menuju pengesahan untuk menjadi payung hukum penanggulangan bencana di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan