PILARBERITA.ID, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan efisiensi besar-besaran pada anggaran Sekretariat DPRD Sulut untuk tahun anggaran 2026.
Saat ditemui sejumlah awak media pada selasa, 18/11/25, Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen, menjelaskan bahwa total anggaran sekretariat mengalami pengurangan sekitar Rp 20 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.
“Pada APBD Perubahan 2025, sekretariat dewan mendapat alokasi Rp 103 miliar, namun pada 2026 hanya menjadi Rp 83 miliar” ucap Niklas.
Silangen juga menambahkan efisiensi terjadi pada penghematan anggaran perjalanan dinas dan makan-minum.
Dia mengatakan anggaran makan-minum dari Rp 10 miliar ditekan menjadi Rp 6 miliar dengan penyediaan konsumsi hanya akan dilakukan pada kegiatan penting tertentu, seperti rapat paripurna dengan agenda pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus, serta peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulut.
Di sisi lain, Silangen memastikan bahwa alokasi anggaran reses anggota DPRD tidak mengalami pemotongan, sehingga pelaksanaan kegiatan serap aspirasi tetap berjalan seperti biasa.
Meski anggaran sejumlah pos mengalami penyusutan, Silangen menegaskan bahwa pihaknya tetap menjaga optimalisasi kinerja.
“Penghematan ini tidak akan mengurangi tugas pokok dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi kerja pimpinan dan anggota DPRD Sulut. Kinerja tetap kami jalankan sesuai standar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan