‎PILARBERITA.ID, SULUT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut I, Senin (02/02/26).

RDP tersebut membahas evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan infrastruktur jalan nasional di wilayah Sulut.

‎Saat diwawancarai awak media, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Sulut I, Ringgo Radetyo, menjelaskan bahwa pembahasan dalam RDP bersama Komisi III DPRD Sulut difokuskan pada monitoring pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, serta rencana monitoring terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan BPJN pada tahun 2026 sesuai dengan lingkup kewenangan BPJN.

Menurutnya, pembahasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

‎Dalam kesempatan tersebut, Ringgo juga menjawab pertanyaan terkait pembebasan lahan MOR 3 yang hingga kini belum terealisasi.

Ia menyampaikan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut telah menyelesaikan proses penyiapan anggaran, sementara pemberkasan pembebasan lahan telah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi.

“Saat ini tinggal menunggu proses pencairan dana konsinyasi kepada pihak penerima hak sesuai dengan nama sertifikat yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Ringgo.