PILARBERITA.ID, SULUT – Lahan sengketa eks Corner 52 rencananya akan segera di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada beberapa hari yang akan datang.

Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Yongki Limen angkat bicara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPRD Sulut Rabu, 26/11/25, ia mengatakan keberatannya atas eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Manado.

Menurutnya, proses eksekusi lahan eks corner 52 ini berpotensi menimbulkan masalah yang besar jika dipaksakan, mengingat seluruh warga yang terdampak sudah memiliki dan telah menunjukan sertifikat hak milik yang sah.

“Saat RDP sebelumnya, masyarakat yang berada di area yang akan di eksekusi sudah menunjukan sertifikat kepemilikan yang sah” ucap Yongki.

Yongki juga mengatakan pada RDP beberapa waktu yang lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memastikan lahan di kecamatan Wanea dan Sario merupakan milik sah masyarakat, dan sertifikat yang ditunjukan seluruh warga sudah divalidasi oleh BPN Kota Manado.

“Semua SHM di Wanea dan Sario sudah menjadi milik masyarakat, itu disampaikan kepala BPN, akan tetapi saya tidak tahu apa putusan hakim pada waktu itu” tegas Yongki.

Yongki menegaskan bahwa ia sangat menghormati putusan hukum, namun sebagai wakil rakyat ia berkewajiban untuk membela serta menyuarakan aspirasi masyarakat, dan ia mengatakan bahwa sudah melaporkan hal ini kepada Gubernur Sulut.

Yongki juga mengingatkan kembali hal ini akan menimbulkan masalah yang cukup serius karena berdasarkan surat ukur penggugat, sekitar 67 persen wilayah Kecamatan Wanea dan Sario termasuk kantor Polda Sulut masuk area yang akan dieksekusi.

Perlu diketahui, sebelumnya BPN telah memastikan tanah bekas Eigendom Verponding di Manado tidak lagi memiliki kekuatan klaim karena telah diganti rugi pemerintah sejak tahun 1973 lalu.