PILARBERITA.ID, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa, 24/02/2026, di ruang rapat paripurna.

Rapat yang dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, menjadi agenda strategis karena RTRW dinilai sebagai dokumen fundamental yang akan menjadi arah kebijakan pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Pengesahan Ranperda RTRW tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut dalam menghadirkan kepastian hukum bagi investasi serta menjamin pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus menyampaikan bahwa regulasi RTRW 2025–2044 menjadi pijakan utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan lintas sektor.

Ia mengatakan, setelah pengesahan ini dokumen RTRW akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi.

“Dokumen ini akan saya bawa ke Kementrian Dalam Negeri untuk selanjutnya akan diregistrasi, agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Gubernur Yulius.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Fransiskus Silangen menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam paripurna ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Ini sekaligus mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Silangen.