PILARBERITA.ID, SULUT – Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha, Senin, 5/10/26.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Sulut untuk memperkuat regulasi terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sulut membahas sejumlah substansi penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program TJSL oleh badan usaha.
Pembahasan diarahkan agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran badan usaha dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memastikan program CSR memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Pansus DPRD Sulut menilai keberadaan regulasi TJSL diperlukan untuk menciptakan sinergi yang lebih terarah antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Melalui Ranperda ini, DPRD Sulut berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat berjalan secara transparan, terukur dan berkelanjutan serta turut mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Nyiur Melambai.


Tinggalkan Balasan