PILARBERITA.ID, SULUT – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Jalan Tol Manado-Bitung, masyarakat terdampak Jalan Tol Sulut, serta perwakilan masyarakat pada Senin, 11/05/26.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengadaan lahan dan aspirasi masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III bersama pihak terkait.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan dan aspirasi terkait proses pengadaan tanah, termasuk persoalan administrasi, pembayaran ganti rugi, serta kejelasan status lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Pihak PPK pengadaan tanah Jalan Tol Manado-Bitung turut memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian pengadaan lahan yang sementara berjalan.

Menanggaai hal tersebut, Komisi III DPRD Sulut menegaskan akan mengawal penyelesaian persoalan pengadaan tanah agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi III DPRD juga meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan transparansi dalam penyelesaian setiap persoalan yang muncul di lapangan.

Ketua beserta seluruh anggota Komisi III berharap dengan adanya RDP tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.