PILARBERITA.ID, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan terkait tata tertib dewan, khususnya menyangkut sistem kerja anggota DPRD.
Agenda tersebut berlangsung pada Rabu, 25/03/2026, dengan fokus pada penyesuaian mekanisme kerja yang dinilai perlu mengikuti dinamika dan kebutuhan zaman.
Dalam rapat tersebut, berbagai usulan mencuat dan menjadi bahan diskusi para anggota pansus. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah usulan agar anggota DPRD diperbolehkan mengikuti rapat paripurna secara daring atau online.
Usulan ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas, terutama dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan kehadiran fisik.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Roy Roring menyampaikan bahwa wacana tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi serta kebijakan pemerintah terkait sistem kerja fleksibel.
Ia menegaskan bahwa pembahasan akan terus dilakukan secara mendalam guna memastikan aturan yang dihasilkan tetap menjaga efektivitas kerja dewan serta tidak mengurangi kualitas pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan