PILARBERITA.ID, SULUT – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044, dalam rapat finalisasi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada Senin, 23/02/26 di ruang serbaguna DPRD.
Persetujuan ini menempatkan RTRW sebagai instrumen strategis yang akan menjadi landasan utama dalam mengatur arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta prioritas pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Perwakilan fraksi di Pansus Gracia Yubelinda Oroh, menyerahkan secara resmi pandangan akhir fraksi kepada Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Momentum tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan intensif terhadap substansi RTRW yang mencakup pengaturan kawasan strategis, perlindungan lingkungan, hingga rencana pengembangan infrastruktur dan investasi berbasis tata ruang yang terintegrasi.
Gracia menegaskan, keberadaan RTRW 2025–2044 sangat menentukan kualitas pembangunan Sulut ke depan, serta menurutnya penetapan regulasi tata ruang yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan visi Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Dengan disetujuinya Ranperda RTRW tersebut, Fraksi Gerindra berharap pembangunan di Bumi Nyiur Melambai semakin terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan