PILARBERITA.ID, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Senin 24/11/25.

Gubernur Yulius juga menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan kewajiban dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang mengatur ulang seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Ranperda ini dinilai penting karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus membuka ruang optimalisasi PAD.

Gubernur berharap DPRD dapat membahas Ranperda secara komprehensif agar segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penerimaan daerah serta pembangunan Sulawesi Utara.