PILARBERITA.ID, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melakukan sejumlah pembahasan revisi tentang Tata Tertib DPRD pada Rabu, 25/03/26.
Proses pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan kerja dewan dengan kebutuhan serta dinamika yang berkembang, sekaligus memperkuat fungsi dan kinerja lembaga legislatif daerah.
Dalam pembahasan tersebut sejumlah usulan baru mulai mencuat, salah satunya terkait pengaturan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPRD.
Terkait rancangan pasal yang dibahas, perjalanan ke luar negeri dimungkinkan dilakukan apabila terdapat undangan resmi dari kementerian.
Usulan ini memicu perhatian karena dinilai perlu diatur secara ketat agar tetap sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepentingan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Tatib Roy Roring, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa setiap poin dalam revisi tatib harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjaga akuntabilitas lembaga DPRD.

Tinggalkan Balasan