PILARBERITA.ID, SULUT – Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Arthur Timbuleng menanggapi pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Fadly Kasim, yang mengusulkan kemungkinan mogok kerja massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulut terkait rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Arthur Timbuleng menilai bahwa wacana mogok kerja ASN merupakan hal yang tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem kepegawaian negara.
“ASN bukanlah pekerja dalam hubungan industrial yang memiliki hak mogok kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. ASN adalah aparatur negara yang terikat pada disiplin dan kewajiban menjalankan pelayanan publik, sehingga wacana mogok kerja tidak memiliki dasar hukum,” tegas Arthur Timbuleng.
Menurutnya, apabila ASN secara kolektif menghentikan pelayanan publik melalui aksi mogok kerja, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Arthur juga menegaskan bahwa sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas kedinasan secara profesional serta menaati kebijakan pemerintah yang sah.
“Kami mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam polemik kebijakan anggaran. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Di sisi lain, LP2KP Sulut juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada ASN terkait kebijakan pengelolaan anggaran, termasuk jika terdapat rencana penyesuaian terhadap TPP.
Arthur menilai komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan aparatur dapat mencegah munculnya polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi di daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan proporsional, serta tetap menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Utara,” tutup Arthur.
Ketua LP2KP Sulut Soroti Wacana Mogok Kerja ASN, Nilai Berpotensi Ganggu Pelayanan Publik
Maret 16, 2026 3:31 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan