PILARBERITA.ID, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menepis isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026, serta menegaskan bahwa besaran pajak kendaraan akan diberlakukan kembali seperti sebelumnya, menyusul keluhan masyarakat yang mendapati nilai PKB tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Tidak ada kenaikan, kita pro rakyat” ujar Gubernur Yulius, pada Rabu 07/01/26.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi Sulut telah menyiapkan kebijakan nyata guna meringankan beban wajib pajak.

Saat ini, rancangan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah difinalisasi dan akan segera diterapkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian terkait kebijakan perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, sebelumnya menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB di awal 2026 terjadi akibat penyesuaian regulasi nasional.

Ia menyebut hal tersebut sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait perubahan pola bagi hasil PKB.

“Jika sebelumnya provinsi menerima 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen, kini kabupaten/kota memiliki opsi memperoleh hingga 66 persen dari pokok pajak, itulah yang menyebabkan sistem sempat mencatat adanya kenaikan nominal PKB,” ucap June.