PILARBERITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Kinerja AKD serta Pelaksanaan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025 dan pembacaan usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar.
Bertempat di Ruang Paripurna Rabu 30/4/25,
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiskus Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan Michaela Paruntu dan Wakil Ketua Dewan Stella Runtuwene, juga dihadiri Wakil Gubernur Sulut Viktor Mailangkay.
Pada kesempatannya, Silangen membacakan Pengusulan PAW Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar.
Dalam usulan itu (Alm) I Ketut Sukadi akan digantikan oleh Raski Mokodompit dari Dapil Bolaang Mongondow Raya.
PAW ini menurut Silangen akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut dr Michaela Elsiana Paruntu saat di wawancarai awak media mengatakan PAW ini sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Semua proses sudah sesuai ketentuan. Selanjutnya kami akan kawal tahap demi tahap PAW,” ucap Mika sapaan akrabnya.
Saat ditanyai wartawan perihal posisi Raski Mokodompit dalam Fraksi Golkar dan komisi-komisi, Mika menambahkan untuk saat ini belum ditentukan.
“Fraksi tidak akan diutak-atik dulu, begitu juga dengan komisi,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan