PILARBERITA.ID, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama pihak terkait dalam menyelesaikan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Senin, 3/11/25.

Dipimpin langsung Ketua Pansus Euginia Mantiri, rapat dilaksanakan di kantor DPRD Sulut, dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus bersama dengan pihak terkait diantaranya biro ekonomi dan kanwilkunham.

Dalam kesempatannya, anggota Pansus Jeane Laluyan mengusulkan untuk menambakan satu ayat yang dinilainya penting yang menyatakan DPRD harus ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan, sekaligus memantau kinerja dari Perumda.

“Jangan merasa alergi, karena kami ini turut sebagai wakil rakyat dan kami harus mempertanggungjawabkan hal ini ke rakyat, ditambah lagi perusahaan ini kan dibiayai APBD” tegas Laluyan.

Di penghujung rapat Ketua Pansus Mengatakan bahwa, terkait pembahasan pasal-pasal hari ini sudah selesai dan akan memasuki tahap selanjutnya yaitu pembahasan bersama Biro Hukum Peerintah Provinsi Sulut, Direksi Pembangunan Sulut Maju, serta bersama Lintas Fraksi.

“Finalnya di paripurna. Kita mau ini selesai cepat tapi tidak asal-asalan” ucap Mantiri.

Diketahui dalam pembahasan kali ini total ada 92 Pasal yang sudah diselesaikan dan nantinya akan dibawa dalam agenda Rapat Paripurna.