PILARBERITA.ID, SULUT – Tak kurang dari 10 hari 85 Pasal sudah diselesaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan yang dipimpin Ketua Eldo Wongkar Sekertaris Dhea Eucharisty Lumenta dan Wakil Ketua Enjel Wenas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan anggota Tim pansus DPRD Sulut bersama Dinas Pemerintah Provinsi Sulut diantaranya Biro Hukum, Dinas pemuda dan olah raga, Badan Kesbangpol, dan Tim ahli Deprov Rabu, 4/6/25.

Usai RDP Ketua Pansus Eldo Wongkar kepada wartawan menyampaikan bahwa Kami tim Pansus kepemudaan sudah menyelesaikan pembahasan dan mereviuw kembali pasal per pasal mengenai draf aturan kepemudaan.

”Ada 85 Pasal tim pansus sudah mereview kembali dan menyelesaikan dengan baik, kemudian tim pansus akan turun lapangan mengadakan kunjungan kerja(kunker) ke daerah yang sudah menetapkan perda kepemudaan, baru kemudian kami akan uji publik dan eksibi dengan mengundang seluruh organisasi kepemudaan didaerah ini apakah itu ormas lintas keagamaan ataupun organisasi yang terdaftar di lingkup pemerintah daerah,” ungkap Eldo diruang komisi 1 DPRD Sulut.

Kata Eldo, setelah uji publik tim pansus akan tuangkan semua aspirasi, usulan, saran dan masukan dari teman-teman organisasi kepemudaan juga elaborasi hasil kunjungan kerja ke daerah yang sudah menetapkan perda kepemudaan.

”Semua aspirasi, usulan dan saran akan Kita tuangkan setelah pembahasan pasal per pasal ataupun bab per bab yang perlu diperbaiki selesai,” tutur politisi PDI-P ini.

Menurut Eldo dalam perubahan pasal per pasal nanti itu tergantung dari hasil pembahasan bersama dengan organisasi kepemudaan.” Sebelum finalisasi akhir masih tetap terbuka jika perlu dirubah,” ucapnya.

Setelah rampung semua tim pansus akan lakukan finalisasi akhir bersama dengan semua stakeholder seperti Biro hukum, Kesbangpol, dispora dan semua organisasi kepemudaan untuk menetapkan Peraturan Daerah kepemudaan.” tambahnya