PILARBERITA.ID – Seorang notaris berinisial CP atau Christian belum lama ini memposting Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) ke salah satu grup media sosial pada Senin (12/5/2025).
Tindakan ini dianggap melanggar etika profesi seorang notaris, pasalnya dalam etika notaris mereka seharusnya menjaga kerahasian jabatan.
Lantaran aksinya ini memantik tanggapan sesama rekan seprofesinya, sejumlah notaris yang meminta namanya dirahasikan menuturkan bahwa tindakan Christian sudah di luar etika profesi.
“Ini sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap sumber, Selasa (13/5/2025).
Tindakan serampangan Christian ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke Aparat penegak hukum (APH).
“Kalau semua hal harus diobral seperti cara dia ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah notaris.
Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.
Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan. Itu kata dia melanggarkan Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.
“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.
Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris.

Tinggalkan Balasan