PILARBERITA.ID, SULUT – Pasca ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 4,002,630 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp. 4,102,696 yang akan berlaku 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025 mendapat apresiasi dari kalangan Serikat Pekerja di daerah ini.
“UMP dan UMSP Sulut 2026 menembus angka 4 juta adalah bukti dan komitmen Pak Gubernur Yulius Selvanus untuk memajukan daerah ini. Karena dengan naiknya upah berarti akan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat pekerja/buruh. Disamping itu akan menciptakan kenyamanan dan stabilitas bagi para pelaku usaha, ” ujar Tommy Sampelan selaku Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulut didampingi Aswin Lumintang dan Arthur Timbuleng selaku Sekretaris dan Bendahara saat ditemui di Sekretariat KSPSI Sulut di jalan 17 Agustus Manado.
Menurut Sampelan, penetapan UMP dan UMSP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah formula upah minimum menggunakan indeks Alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.
“Keputusan Bapak Gubernur sudah tepat sebagai bentuk kepatuhan pada aturan disertai pertimbangan atas berbagai indikator ekonomi terutama telah mengakomodir aspirasi dan masukan dari perwakilan Serikat Pekerja/Buruh khususnya KSPSI yang duduk di Dewan Pengupahan Provinsi. Saya mewakili jajaran Pengurus DPD Konfederasi, PD Federasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Anggota KSPSI menyampaikan apresiasi, kebanggaan disertai terima kasih atas keputusan Gubernur Pak Yulius Selvanus, ujar Sampelan.
Disisi lain, Aswin Lumintang, Sekretaris KSPSI Sulut menyatakan setelah penetapan UMP/UMSP maka diperlukan adanya penerapan yang baik dan serius oleh semua pengusaha.
“Melihat pengalaman ternyata masih banyak pengusaha yang ‘nakal’ alias tidak tunduk pada aturan. Untuk itu KSPSI Sulut memberi warning ke Disnaker selaku instansi teknis supaya fungsikan pengawasan. Kami akan kawal keputusan Gubernur agar bermanfaat bagi pekerja/buruh di Sulut, “tegas Lumintang yang juga Ketua FSP PPMI SPSI Sulut ini.
Diharapkan upah minimum akan menjadi jaring pengaman agar pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar serta mencegah adanya eksploitasi tenaga kerja dengan upah murah.(*)

Tinggalkan Balasan