‎PILARBERITA.ID, SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/26).

Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengaturan tata ruang daerah guna mendukung arah pembangunan jangka panjang di Bumi Nyiur Melambai.

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengatakan RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang sekaligus acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” ucap Wowor saat diwawancari sejumlah awak media usai rapat internal Fraksi PDI-P.

‎Menurut Wowor, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi sekitar 12 ribu penambang rakyat.

Ia menyebut, mimpi yang selama ini dinantikan para penambang akhirnya terwujud dan sektor pertambangan rakyat berpotensi menjadi salah satu primadona dalam mendorong perputaran ekonomi Sulut.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor pun menyampaikan terima kasih atas keseriusan gubernur dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi para penambang.