PILARBERITA.ID, SULUT – Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2026 dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4.002.630 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp4.102.696.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, yang diumumkan di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Sabtu, 20/12/25.
Penetapan ini sekaligus menandai kenaikan upah sebesar 6,018 persen dibandingkan besaran upah minimum tahun sebelumnya, dan dengan penyesuaian tersebut, nilai UMP meningkat Rp227.205 dari sebelumnya Rp3.775.425, sedangkan UMSP bertambah Rp232.885.
Penetapan upah ini dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan variabel alpha 0,8, dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMSP diberlakukan secara khusus pada sektor pertambangan, seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam, serta sektor energi yang meliputi listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan produktif.
Penetapan ini menjadi landasan pembayaran upah bagi pekerja dan buruh di Sulut yang mulai akan diberlakukan pada awal tahun 2026.

Tinggalkan Balasan