PILARBERITA.ID, SULUT – Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui UPTD Puskesmas Kolongan dibawah kepemimpinan Kepala Puskesmas (Kapus) Dr. Cicilia Paat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha air isi ulang di Kecamatan Kalawat.

Kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk memastikan air konsumsi masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung fasilitas produksi, proses penyaringan air, serta kondisi sanitasi setiap depot air minum.

Selain melakukan pengecekan kualitas air isi ulang, tim petugas kesehatan UPTD Puskesmas Kolongan juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya menjaga higienitas alat dan ruangan, termasuk prosedur pembersihan berkala agar air yang dijual tetap aman dikonsumsi.

Tim petugas kesehatan Puskesmas Kolongan Fachrudin Harun Bersama Rahmawati Diko mewakili Kapus Dr. Cicilia Paat menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha air isi ulang wajib melakukan pengecekan kualitas air secara rutin minimal enam bulan sekali.

Pemeriksaan berkala tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa air tidak mengalami perubahan kualitas dan sesuai dengan standar layak konsumsi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui kegiatan ini, UPTD Puskesmas Kolongan berharap para pelaku usaha semakin disiplin dalam menjaga kualitas air yang dijual kepada masyarakat.

UPTD Puskemas Kolongan Minut juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pendampingan guna memastikan masyarakat mendapatkan air minum yang sehat dan aman.