PILARBERITA.ID, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi, terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.



Penandatanganan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, pada 10/12/25 ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kebijakan hukum yang lebih mendidik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama para Bupati dan Wali Kota se-Sulut, serta sinergi ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas daerah dalam penerapan pidana kerja sosial.
Sejumlah pejabat turut mendampingi Gubernur, seperti Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengurangi unsur pembinaan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Menurutnya, model pemidanaan ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif langsung kepada masyarakat.
Gubernur menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi menghadirkan keadilan yang mengedepankan kemanfaatan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan