PILARBERITA.ID, SULUT – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) menyerahkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan yang diadakan di Jakarta Rabu, 5/11/25 ini, mengagendakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pemprov Sulut dengan OJK.

Penandatanganan NHPD ini dihadiri langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Anggota Dewan Komisioner OJK bersama Deputi Komisioner, para Kepala Departemen, dan Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo.

Dalam sambutannya, Gubernur YSK mengatakan bahwa penyerahan aset ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sulut kepada OJK, sekaligus memperkuat sinergitas antara Pemprov dan OJK.

“Saya berharap OJK untuk dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali” Ucap YSK.
Pada kesempatan yang sama, Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK mengucapkan terima kasih kepada Gubernur YSK atas aset yang dihibahkan, yang menurutnya ini adalah langkah yang tepat dari Pemprov dalam mendukung OJK.
Mahendra juga mengatakan penyerahan aset ini dinilainya sangat penting untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Sulut.

Diketahui Hibah yang diserahkan Pemprov Sulut berupa aset yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kota Manado, mencakup tanah, bangunan, serta jaringan dan irigasi.

Tinggalkan Balasan