PILARBERITA.ID, SULUT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini masuk pada tahap Finalisasi Lintas Sektor dimana Ranperda tersebut masih akan dikaji oleh lembaga vertikal.

Ketua Pansus Henry Walukow dalam keterangan pers, memastikan bahwa Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi yakni pada tahap Lintas Sektor.

”Pembahasan Lintas Sektor ini sempat tertunda sebelumnya ditetapkan tanggal 11 September kemudian ditunda pada 16 September pekan depan” ujar Hendri usai rapat fraksi dikantor DPRD Sulut, 9/9.2025.

Politisi muda Demokrat ini juga meyakini bahwa pembahasan lintas sektor tak akan lama, paling lama 1 bulan sudah selesai, dan kemudian akan keluar persetujuan substansi(Persub).

”jika tak ada masalah Persub ini selesai dalam tempo 2 bulan kedepan maka dipastikan Ranperda RTRW tersebut segera diketuk atau diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah” tutur Henry.

Sementara itu terkait RTRW, terinformasi pada tahap pembahasan pekan lalu tim ahli Gubernur menyampaikan bahwa Sulut total ada 141 blok wilayah pertambangan rakyat dan hal tersebut sudah kami bahas bersama dan kini sedang diusulkan ke pemerintah pusat guna mendapat pengesahan.

”Ada 141 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang kini sementara dikaji pemerintah pusat dan 141 blok ini sudah dikunci untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, jadi tak ada lagi perusahan yang akan kelola jika sudah berstatus WPR.” pungkas Henry.