PILARBERITA.ID, SULUT – Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat berupa program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini resmi berlangsung mulai 1 sampai 30 November 2025 dan berlaku di seluruh kantor Samsat induk serta sejumlah gerai Samsat se-Sulut, dengan syarat cukup hanya dengan membawa fotokopi KTP, STNK, dan Pajak/BPKB sudah dapat mengurus atau memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan simulasi keringanan dengan cara scan QR Code yang tertera di setiap poster atau brosur program yang bertema Keringanan Sukacita Natal ini.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, mengajak masyarakat untuk dapat mengambil bagian mengikuti program dari Pemerintah Provinsi Sulut.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut membangun Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” ujar YSK.
Momentum ini sebagai bentuk ketaatan dan dukungan terhadap pembangunan daerah, serta diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di akhir tahun.
Selain untuk meringankan masyarakat, program ini sekaligus bertujuan untuk mempererat semangat kebersamaan dan kepedulian di penghujung tahun.

Tinggalkan Balasan