PILARBERITA.ID, SULUT – Kembali ke almamaternya, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, diberi penghormatan untuk membawakan Orasi Ilmiah.

Dalam acara Dies Natalis ke-67 FH Unsrat di Law Tower, Selasa (26/8/2025), ia membawakan orasi ilmiah yang menyentuh isu krusial: “Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.”

Sebagai alumnus FH Unsrat, orasi ini bukan sekadar pemaparan teori, melainkan ada makna mendalam yang terkandung, yaitu harapan besar dari masyarakat di daerah yang masih sangat kental dengan hukum adat dan tanah-tanah hak ulayat.

Aner Maisini memulai orasinya dengan membedah pengertian dan dasar hukum tanah adat, termasuk dampaknya bagi masyarakat lokal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) telah mengakui keberadaan hak ulayat di sana.

Bagi masyarakat Papua, tanah lebih dari sekadar properti bernilai ekonomis.

Tanah memiliki makna yang sangat sakral, bahkan religius.

Secara filosofis, tanah dianggap sebagai “ibu” yang harus dipertahankan.

Oleh karena itu, tanah tidak bisa begitu saja diperjualbelikan.

Filosofi ini sejalan dengan pandangan Oloan Sitorus yang menyebut konsep hukum adat tentang tanah sebagai komunalistik religius, namun pandangan sakral ini sering kali berbenturan dengan kebutuhan pembangunan yang mendesak serta pembangunan membutuhkan lahan, dan di sinilah dilema muncul.

Bupati Aner pun memaparkan beberapa masalah dan tantangan yang ia hadapi di Intan Jaya

  1. Tanah adat ada dan nyata secara sosial, namun tidak diakui secara administratif karena belum terdaftar.
  2. Struktur dan persebaran marga-marga.
  3. Konflik Kepentingan.
  4. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pertanahan
  5. Keterbatasan lahan
  6. Pembangunan membutuhkan dasar legalitas tanah, tetapi masyarakat adat sering tidak mampu atau tidak diberi ruang yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.akibatnya, anggaran pembangunan yang seharusnya mengalir demi kesejahteraan rakyat justru terhambat, bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena ketiadaan dokumen formal berupa sertifikat.

“Kita semua sepakat bahwa pembangunan adalah sarana untuk mewujudkan kesejahteraan,” ujar Aner Maisini.

“Tapi pembangunan tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum, terutama menyangkut tanah sebagai modal dasar,” tambah Bupati Intan Jaya.

Ia juga menyoroti bagaimana dana pembangunan, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK), sering tidak terserap karena syarat administrasi tidak terpenuhi, seperti tidak adanya sertifikat lahan.

Ini merugikan daerah dan menghambat proyek-proyek penting padahal, dananya sudah ada namun urusan birokrasi ini menjadi penghalang.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah menerbitkan Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2024 namun, regulasi yang baru ini masih perlu disosialisasikan dan dijabarkan lebih detail ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Permasalahan tanah ulayat di Intan Jaya memang sudah berlangsung lama dan sangat potensial memicu konflik kepentingan.

Misalnya, pemerintah melihat hutan sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara masyarakat adat menganggapnya sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan.

Mengakhiri orasinya, Bupati Aner menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya harus segera dilakukan:

Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi Tanah Hak Ulayat, Pemetaan partisipatif dan pembentukan Daftar Tanah Ulayat,
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat, Pendaftaran dalam Daftar Tanah Ulayat,
Penyelesaian sengketa dual track6. Penguatan kapasitas masyarakat adat, Pensertifikatan Tanah Ulayat,
Penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan melalui mekanisme Ganti Kerugian Tanah Ulayat yang berkeadilan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.Jasa Hukum

Tujuannya, agar pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan bagi masyarakat dan pemerintah.