PILARBERITA.ID, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Rabu, 20/8/25.
Diawali dengan doa dan dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Plt Sekertaris Dewan Niklas Silangen, Rapat dilanjutkan dengan sambutan dan sekaliigus penyampaian dari Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Dalam penyampaiannya megatakan perubahan APBD dilakukan dengan teliti dan transparan sesuai aturan, dikarenakan APBD bukan sekedar dokumen statis.
“Penyusunan Perubahan APBD 2025 kita lakukan dengan hati-hati, sesuai aturan perundang-undangan, dan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas,” Ucap Gubernur YSK.
Gubernur juga menegaskan, dasar hukum penyusunan Perubahan APBD ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Gubernur juga menambahkan bahwa salah satu fokus utama perubahan anggaran adalah penyesuaian terhadap target Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
Usai mendengarkan penyampaian Gubernur, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari masing-masing Fraksi.
Diketahui hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua Dewan Michaela Paruntu, Wakil Ketua Dewan Royke Anter, Wakil Ketua Dewan Stella Runtuwene, jajaran dari Forkopimda, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Tinggalkan Balasan