PILARBERITA.ID, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Selasa, 22/7/25.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andy Silangen, dilaksanakan di kantor DPRD Sulut bertempat di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Provinsi Sulut.

Dalam sambutannya Gubernur Yulius menyampaikan bahwa, penyusunan Ranperda ini akan menjadi arah baru untuk pembangunan Sulut.

Gubernur Yulius juga mengatakan bahwa rencana pembangunan daerah jangka menengah merupakan dokumen vital yang akan menjadi panduan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program kerja dan anggaran ke depan.
“Ini disusun untuk lima tahun mendatang dan menjadi arah kebijakan pembangunan Sulut, dan target pertumbuhan ekonomi kita pada 2025 diproyeksikan mencapai 5,62%, dengan fokus pada sektor pertanian, kehutanan, industri dan perdagangan,” ucap Gubernur.
Ia juga mengungkap bahwa tren angka kemiskinan ekstrem menunjukkan penurunan yang signifikan secara nasional, di angka 0,83%, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulut yang kini berada pada level 75,68%.
Skema Anggaran Disesuaikan: Efisiensi Jadi Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja negara.
“Skema awal Rp3,420 triliun kita sesuaikan menjadi Rp3,350 triliun. Efisiensi dan realokasi anggaran menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Seluruh fraksi DPRD Sulut secara umum memberikan dukungan atas Ranperda RPJMD 2025–2029 serta perubahan KUA dan PPAS untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadir dalam Rapat Paripurna seluruh Anggota DPRD Sulut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tinggalkan Balasan