PILARBERITA.ID, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat pembahasan “Ranperda” pertanggungjawaban pelaksanaan bersama Banggar dan OPD Provinsi Sulut, Senin 30/6/25.
Rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna kantor DPRD Sulut berjalan lancar. Sederetan dengan pembahasan, Legislator Louis Carl Schramm SH.MH, mengusulkan dihadapan Organisasi Perangkat Daerah terkait “Pajak Alat Berat” (PAB)
Menurutnya ini merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah, ujar Schramm
Hal ini mengundang reaksi positif dari pemerintah Sulut akan usulan tersebut dalam hal ini butuh kordinasi Pemprov dalam menyikapi akan hal positif tersebut.
Schramm melihat pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Sekiranya menjadi dasar imbuh legislatif handal ini.
“PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan”, Pungkas Schramm.

Tinggalkan Balasan