PILARBERITA.ID, MANADO – Kasus penganiyaan dalam beberapa tahun terakhir ini sudah banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khusuanya kota Manado.
Salah satunya yang terjadi kepada Meyer Winantisan Petugas Pelaksana Obejek Eksekusi Jaminan Fidusia (PEOJF) kendaraan bermotor roda empat (Mobil) yang menjadi korban penganiayaan.
Kepada wartawan dia menjelaskan kronologi penganiyaan yang dia alami hari Kamis, 5/6/25 di bilangan Jalan Piere Tendean Kecamatan Wenang Kelurahan Wenang Selatan.
Awalnya Meyer (Korban) mencurigai mobil Wuling warna coklat yang sedang parkir di pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Megamas tepatnya di depan toko bintang.

Pasalnya mobil yang seharusnya menggunakan nomor DB1550EJ sudah berganti menjadi DB1405CG, berdasarkan data yang dia punya, mobil tersebut masih berstatus kredit.
Usai mengantongi data yang diberikan salah satu pihak pembiayaan kredit dari mobil yang dicurigai tersebut, Korban mencoba lakukan komunikasi dengan saudara Toar Turangan yang mengaku pemilik dari mobil wuling tersebut.
Meyer mengatakan bahwa mobil tersebut sudah memiliki jumlah piutang yang cukup besar dan harus dikembalikan ke kantor yang membiayai kredit mobil tersebut.
“Ini mobil kenapa sudah di gantikan plat nomornya mobil ini sudah mempunyai tunggakan yang sangat banyak, dan dari leasing sudah berikan kewenangan kepada saya sebagai petugas untuk membawa mobil ini kembali ke kantor, atau kita mediasi di kepolisian Polretsa Manado” ucap Meyer.
Tidak terima bahwa mobil akan diambil, Toar yang saat itu sedang bersama istrinya beralibi dan bersikap agresif untuk melarikan mobil tersebut, serta mengancam untuk menabrak korban.
Bukan hanya itu saja, korban mengatakan bahwa istri Toar sempat turun dari mobil dan menampar korban dan Toar juga ikut mendorong korban sampai jatuh dan mengakibatkan korban terluka dibagian tangan.
Aksi bejat pasutri ini sudah di laporkan oleh Meyer sebagai korban di kepolisian resort kota manado dengan nomor laporan LP/B/896/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Pasutri tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, termasuk Pasal 280 dan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Diketahui, Meyer Cristian Winantisan yang adalah korban merupakan petugas yang sudah di berikan kuasa oleh pihak leasing atau Bank yang sudah terverifikasi dan mengantongi Kartu SPPI sebagaimana ketentuan yang di atur oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) hingga lisensi sebagai pelaksana pengamanan object jaminan fidusia’ lisensi nya jelas dan memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan