PILARBERITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu menunda agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan Billy Lombok ke Royke Anter dari Partai Demokrat, dikarenakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) berhalangan hadir.
Ditemui wartawan di Kantor Pengadilan Tinggi Jumat 2/5/25 mewakili KPT Amin Sutikno, humas Novrri tammy Oroh mengatakan masih mempelajari proses pelantikan anggota PAW mengingat KPT masih baru tiga bulan menjabat, dan mengenai penundaan pelantikan dikarenakan ada informasi yang beredar bahwa ada dugaan suap, langsung di tepis oleh Oroh.
“Soal pembatalan pelantikan dikarenakan ada dugaan suap itu tidak benar, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait proses pelantikan ini” tegas Oroh.
“Tetap akan di lantik, tetapi KPT harus pelajari lebih teliti lagi mengenai proses pelantikan anggota DPRD Sulut” ucapnya.
Mengenai kapan proses pelantikan akan dilaksanakan, KPT mengatakan masih menunggu informasi dari Sekertaris Dewan yang akan mengagendakan kembali rapat paripurna untuk pelantikan.
“KPT masih menunggu info dari Sekwan untuk agenda pelantikan” tambahnya.
Diketahui pihak Billy Lombok sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan informasi dari humas PTUN Warisman Simanjuntak masih dalam proses pemeriksaan berkas laporan dari Penggugat.
“Untuk proses gugatan, sejauh ini kami masih sementara dalam tahap pemeriksaan berkas, dan masih akan melewati tahap yang panjang untuk bisa sampai ke sidang putusan” tukas Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan